Sorotan:
- PN Jakarta Pusat resmi melaksanakan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).
- Aksi tolak eksekusi oleh simpatisan dan pekerja hotel berujung ricuh; polisi menembakkan water cannon.
- Tiga pintu akses GBK ditutup sehari penuh; pengendara diarahkan lewat Pintu 2 dan Pintu 10.
Jakarta — Ratusan simpatisan dan pekerja Hotel Sultan menggelar aksi menolak eksekusi pengosongan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis pagi, 18 Juni 2026, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan hari itu sebagai jadwal final pengosongan lahan yang disengketakan dengan PT Indobuildco selama puluhan tahun.
Konteks: Mengapa Eksekusi Ini Terjadi?

Sengketa Blok 15 GBK bermula dari status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco yang telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian ATR/BPN. Pemerintah lewat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menilai lahan tersebut kembali menjadi aset negara, menurut laporan Kompas.com.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyebut lahan itu dibebaskan pemerintah sejak 1959 untuk kepentingan Asian Games keempat, sebelum dikuasai PT Indobuildco selama sekitar 50 tahun terakhir, dilansir Tribunnews.com. Penarikan aset ini disebut sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aset negara yang dikuasai pihak lain dikembalikan ke bawah kontrol pemerintah.
Eksekusi dipimpin Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi. “Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis PPKGBK, dikutip Tempo.co. PT Indobuildco sebelumnya diberi waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang-barang mereka yang akan didata dan disimpan PPKGBK.
Reaksi dan Dampak: Bentrok hingga Water Cannon

Penolakan datang dari simpatisan, pekerja berseragam oranye, dan kelompok yang menyebut diri Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi. Massa meneriakkan yel-yel “Pribumi bersatu, membela Hotel Sultan!” sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Eksekusi Hotel Sultan melanggar HAM” dan “Hotel Sultan bukan aset GBK”, menurut pantauan detikcom.
Situasi memanas saat sebagian massa melempari aparat dengan batu dan botol air mineral. Polisi merespons dengan water cannon untuk membubarkan kerumunan, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Di sisi lain, pemerintah menuding sebagian demonstran bukan pekerja asli hotel. “Itu orang luar saja. Mereka disewa itu, ya,” kata Bambang Eko Suhariyanto saat memberi keterangan di lokasi. Sebanyak 3.161 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk pengamanan, menurut Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri.
Jalur yang Wajib Dihindari Hari Ini
PPKGBK menutup tiga pintu akses utama selama 24 jam penuh untuk mendukung proses eksekusi.
| Lokasi Ditutup | Jam Penutupan | Alternatif |
|---|---|---|
| Pintu 5, Pintu 7, Pintu 8 GBK | 00.00–24.00 WIB | Pintu 2 & Pintu 10 |
| Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball | 00.00–24.00 WIB | — |
| Jalan KTT s.d. JICC | 00.00–24.00 WIB | Pintu 10 |
| Akses pejalan kaki | Tetap dibuka | Pintu 6 |
Kepadatan lalu lintas berpotensi terjadi di Jalan Asia Afrika, Jalan Pintu Satu Senayan, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Sudirman. PPKGBK meminta warga mencari jalur alternatif atau memakai transportasi umum, dikutip dari CNBC Indonesia. Area olahraga publik seperti Stadion Utama GBK tetap bisa diakses warga di luar zona penyekatan.
Baca Juga Skateboarding, Simbol Kebebasan yang Kini Semakin Populer di Seluruh Duni
Apa Selanjutnya?

Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, membacakan penetapan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi 2026 jo Nomor 208 Perdata Gugatan 2025 sebelum proses pengosongan dimulai. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan kliennya tetap menolak keras pelaksanaan eksekusi ini.
PPKGBK akan melanjutkan pendataan aset dan karyawan yang terdampak, sementara proses alih kelola Blok 15 GBK ke pemerintah diperkirakan berlangsung dalam beberapa hari mendatang. Langkah hukum lanjutan dari pihak Indobuildco belum dipastikan hingga artikel ini diperbarui.
Pertanyaan Seputar Eksekusi Hotel Sultan
Kapan eksekusi Hotel Sultan dilaksanakan?
Eksekusi pengosongan Blok 15 GBK dilaksanakan Kamis, 18 Juni 2026, sesuai penetapan PN Jakarta Pusat.
Jalan mana yang harus dihindari saat eksekusi Hotel Sultan?
Hindari Pintu 5, 7, dan 8 GBK serta Jalan KTT menuju JICC. Gunakan Pintu 2 atau Pintu 10 sebagai jalur alternatif
Mengapa Hotel Sultan dieksekusi?
Karena HGB PT Indobuildco atas Blok 15 GBK telah berakhir dan tidak diperpanjang, sehingga lahan dinyatakan kembali sebagai aset negara.