Bangunan Liar Berjejer di Villa Pamulang, Warga Minta Pemkot Tangsel Segera Tertibkan

Deretan bangunan dan pedagang liar di bantaran kali kawasan Villa Pamulang, Tangerang Selatan, kembali menjadi sorotan warga. Keberadaannya tidak hanya dinilai membuat kawasan terlihat semrawut, tetapi juga dikhawatirkan mengganggu penataan bantaran sungai yang kini sedang diperkuat untuk mengantisipasi banjir dan longsor.

shiftmediaid – Persoalan bangunan liar di Villa Pamulang kembali mencuat setelah warga menyoroti sejumlah bangunan yang berdiri di sekitar bantaran kali. Bangunan tersebut terlihat berjejer dan sebagian dimanfaatkan untuk aktivitas usaha maupun perdagangan. Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera melakukan penataan agar kawasan tidak semakin crowded dan fungsi bantaran sungai dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

Sorotan ini muncul di tengah pembangunan bronjong di sepanjang Kali Angke yang melintasi kawasan Villa Pamulang, Kecamatan Pamulang. Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah membangun bronjong batu kali sepanjang 164 meter untuk menahan pengikisan tebing dan mengurangi risiko longsor serta banjir. Keberadaan bangunan di sekitar bibir sungai therefore menjadi isu penting karena berpotensi beririsan langsung dengan kebutuhan penataan kawasan.

Bangunan liar di kawasan Villa Pamulang disebut berdiri berjejer di sekitar bantaran kali dan sebagian digunakan sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut membuat area di sekitar sungai terlihat semakin padat dibanding fungsi awalnya sebagai ruang penyangga aliran air. Warga kemudian meminta ada penertiban agar penggunaan lahan di sepanjang bantaran menjadi lebih tertata.

Keberadaan bangunan semacam ini menjadi concern karena bantaran sungai bukan hanya persoalan estetika. Ruang di sekitar aliran air mempunyai fungsi penting untuk akses pemeliharaan, pengendalian banjir, serta penanganan apabila terjadi kerusakan tebing. Ketika area tersebut terlalu padat oleh bangunan, pekerjaan teknis potentially menjadi lebih complicated.

Pemkot Tangsel sendiri sudah mengakui adanya bangunan di sekitar bantaran yang perlu ditata. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan meminta kecamatan dan kelurahan berkomunikasi dengan warga agar penataan dilakukan tanpa menghambat pembangunan infrastruktur. Menurutnya, kepentingan publik harus menjadi prioritas dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Keluhan warga tidak hanya tertuju pada bentuk bangunannya, tetapi juga aktivitas pedagang yang menempati area bantaran. Laporan Kompas pada 8 September 2026 menyebut warga meminta keberadaan bangunan dan pedagang liar di bantaran kali Villa Pamulang ditertibkan. Persoalan tersebut dinilai sudah membutuhkan perhatian lebih serius dari pemerintah setempat.

Bagi warga, penertiban diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai siapa yang berhak menggunakan area tersebut. Tanpa tata kelola yang clear, keberadaan bangunan baru berpotensi terus bertambah dan membuat situasi semakin sulit ditangani di kemudian hari. Penataan sejak awal therefore dinilai jauh lebih ideal daripada membiarkan masalah berkembang.

Pengurus lingkungan juga reportedly khawatir apabila keberadaan bangunan liar justru memunculkan persepsi bahwa lahan disewakan oleh pengurus RT atau RW. Judul laporan Kompas pada 8 September secara khusus menyoroti kekhawatiran pengurus RT/RW dituding menyewakan lahan tersebut. Karena itu, kejelasan status dan tindakan pemerintah menjadi penting agar tidak menimbulkan misunderstanding di tingkat warga.

Pemkot Tangsel Sudah Soroti Bangunan di Bibir Sungai

Masalah bangunan di bantaran Villa Pamulang sebenarnya sudah mendapat perhatian pemerintah beberapa hari sebelum keluhan warga ramai diberitakan. Saat meninjau proyek bronjong pada 2 September 2026, Pilar Saga Ichsan menyoroti keberadaan bangunan di sekitar bibir sungai. Ia meminta proses penataan segera dikomunikasikan oleh pihak kecamatan dan kelurahan.

Pilar menegaskan pembangunan untuk mengendalikan banjir dan longsor merupakan kepentingan masyarakat luas. Ia meminta persoalan bangunan tidak sampai menghambat proyek yang sedang berjalan. Pemerintah memilih pendekatan komunikasi dan mencari solusi bersama dengan warga yang menempati bangunan tersebut.

Approach persuasif tersebut menjadi penting karena persoalan bangunan liar sering memiliki dimensi sosial dan ekonomi. Sebagian bangunan bisa jadi telah digunakan dalam waktu lama sebagai tempat usaha atau sumber penghasilan. Karena itu, penertiban ideally tidak hanya mengandalkan pembongkaran, tetapi juga membutuhkan pendataan dan komunikasi yang transparent.

Villa Pamulang Sedang Dibangun Bronjong 164 Meter

Sorotan terhadap bangunan liar berlangsung ketika Pemkot Tangsel sedang mengerjakan proyek penguatan tebing Kali Angke. Di Villa Pamulang, bronjong batu kali dibangun sepanjang sekitar 164 meter dan dilengkapi parapet atau pagar sepanjang kurang lebih 145 meter. Tinggi konstruksinya pada titik tertentu mencapai sekitar lima meter.

Bronjong dibuat menggunakan batu kali yang diikat dengan kawat dan dipasang secara bertahap. Metode ini dipilih karena Kali Angke berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai atau BBWS, sehingga Pemkot Tangsel memperoleh izin melakukan penanganan semi permanen. Sistem tersebut diharapkan mampu memperkuat sisi sungai yang terus mengalami pengikisan.

Proyek ini bukan sekadar beautification kawasan. Pemerintah menyebut longsor di Villa Pamulang sudah berdampak pada jalan kota dan berpotensi membuat badan jalan amblas atau bergeser apabila tidak segera ditangani. That makes penataan bantaran menjadi jauh lebih urgent daripada sekadar urusan pemandangan.

Kondisi bantaran Kali Angke di Villa Pamulang telah mengalami pengikisan akibat aliran air. Menurut Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangsel Robby Cahyadi, longsor di kawasan tersebut bahkan sudah memberikan dampak terhadap jalan kota. Jika tidak cepat ditangani, struktur jalan berisiko amblas dan bergeser.

Situasi tersebut membuat keberadaan ruang kerja di bantaran sungai semakin important. Pemerintah membutuhkan akses untuk memasang bronjong, mengangkat material longsoran, serta melakukan normalisasi aliran apabila diperlukan. Bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan area pengerjaan dapat potentially mempersempit akses tersebut.

Pilar juga meminta material longsoran yang masuk ke sungai segera diangkat sebelum musim hujan. Langkah tersebut diperlukan agar kapasitas aliran tidak berkurang ketika curah hujan meningkat. Dengan kata lain, bronjong, normalisasi, dan penataan bangunan harus berjalan sebagai satu paket penanganan.

Pembangunan bronjong di Villa Pamulang ditargetkan selesai pada akhir 2026. Kontrak pekerjaan berlangsung sekitar 150 hari kalender dan pemerintah meminta pengerjaan dipercepat agar tidak terkendala musim hujan. Pada awal September, sebagian proyek pengendalian sungai yang ditinjau Pemkot Tangsel masih berada pada progres sekitar 30 persen.

Target tersebut membuat penyelesaian persoalan di sekitar lokasi menjadi semakin urgent. Apabila ada bangunan yang menghambat akses pekerjaan, waktu pengerjaan bisa terpengaruh dan berpotensi memperbesar risiko ketika hujan intens datang. That’s why Pemkot meminta kecamatan dan kelurahan segera melakukan komunikasi.

Pemerintah juga meminta kontraktor menjaga kualitas material dan konstruksi sesuai spesifikasi. Infrastruktur pengendalian banjir harus mempunyai kekuatan yang cukup karena akan langsung menghadapi tekanan aliran sungai dan kondisi tanah. Pengerjaan cepat therefore tidak boleh mengorbankan kualitas teknis.

Pilar Saga Ichsan menegaskan kepentingan pribadi tidak boleh mengalahkan kepentingan publik dalam penataan bantaran sungai. Pesan tersebut disampaikan ketika meminta kecamatan dan kelurahan menangani bangunan yang berada di pinggir Kali Angke. Fokus pemerintah adalah memastikan proyek pengendalian banjir dan longsor dapat berjalan tanpa hambatan.

Pernyataan ini menjadi signal bahwa pemerintah melihat persoalan bangunan bukan sekadar masalah administratif. Keberadaannya memiliki hubungan langsung dengan keselamatan jalan, tebing sungai, serta masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah rawan longsor. Kalau struktur pengendali gagal dibangun optimal, dampaknya dapat dirasakan jauh lebih luas.

Namun, Pemkot belum menyampaikan dalam sumber yang tersedia bahwa seluruh bangunan akan langsung dibongkar secara serentak. Pemerintah sejauh ini lebih menekankan komunikasi dengan warga dan pencarian solusi bersama. Jadi, pembahasan penertiban perlu dibedakan antara permintaan warga dan tindakan resmi yang sudah benar-benar diputuskan.

Salah satu masalah yang muncul dari keberadaan bangunan liar adalah pertanyaan mengenai status lahan. Tanpa papan informasi atau penjelasan resmi, masyarakat dapat sulit mengetahui apakah suatu area merupakan fasos-fasum, lahan pemerintah, sempadan sungai, atau mempunyai status kepemilikan lainnya. Kondisi seperti ini potentially membuka ruang bagi rumor dan konflik.

Kekhawatiran pengurus RT/RW dituding menyewakan lahan menunjukkan pentingnya transparansi tersebut. Pemerintah dapat melakukan pendataan bangunan sekaligus menjelaskan siapa pemilik atau pemegang kewenangan lahan secara resmi. Dengan begitu, warga tidak perlu melakukan asumsi mengenai siapa yang mengizinkan bangunan berdiri.

Pendataan juga akan membantu menentukan treatment untuk masing-masing bangunan. Bangunan yang berdiri tanpa hak jelas obviously membutuhkan penanganan berbeda dari bangunan yang mungkin memiliki dokumen tertentu tetapi terkena ketentuan sempadan. Penertiban yang berbasis data akan lebih defensible secara administratif dan sosial.

Bantaran Sungai Bukan Area Bebas Bangun

Secara prinsip tata ruang, bantaran dan sempadan sungai mempunyai fungsi perlindungan terhadap badan sungai. Area tersebut dibutuhkan untuk menjaga fungsi aliran, memberikan ruang pengamanan, dan memungkinkan akses pemeliharaan. Karena itu, penggunaan ruang di sekitar sungai tidak dapat dilakukan sebebas lahan biasa.

Di kawasan perkotaan yang padat seperti Pamulang, tekanan terhadap ruang kosong memang sangat tinggi. Area yang awalnya tidak digunakan kemudian bisa berubah menjadi tempat usaha, parkir, bangunan semi permanen, atau aktivitas lainnya. Ketika berlangsung bertahun-tahun, okupasi tersebut sometimes dianggap sebagai sesuatu yang normal meski secara fungsi ruang menimbulkan masalah.

Persoalan baru terasa ketika pemerintah harus melakukan proyek perbaikan sungai. Ruang yang seharusnya bisa digunakan untuk alat, material, inspeksi, atau konstruksi ternyata sudah dipenuhi bangunan. Inilah alasan penataan bantaran idealnya dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika proyek sedang berjalan.

Keberadaan bangunan terlalu dekat dengan sungai berpotensi mempersulit pekerjaan pengendalian banjir. Akses alat berat bisa menjadi terbatas, sementara proses pembersihan dan normalisasi memerlukan ruang untuk memindahkan material. Dalam kondisi darurat, jalur inspeksi yang terhalang juga dapat memperlambat respons petugas.

Villa Pamulang sendiri termasuk wilayah yang telah dipetakan memiliki masalah banjir dan longsor. Pemerintah membangun bronjong karena pengikisan tebing sudah mengancam infrastruktur di sekitar aliran Kali Angke. Dengan konteks tersebut, menjaga bantaran tetap accessible menjadi kebutuhan yang cukup obvious.

Penataan juga dapat mencegah munculnya bangunan baru setelah proyek selesai. Tanpa pengawasan, ruang kosong hasil penertiban bisa kembali ditempati dalam beberapa bulan atau tahun. Sustainable solution therefore membutuhkan monitoring, bukan hanya satu kali operasi penertiban.

Pemkot Tangsel sejauh ini meminta Camat Pamulang dan jajaran kelurahan melakukan pendekatan kepada warga. Pilar meminta komunikasi dilakukan agar ditemukan solusi yang dapat diterima bersama. Langkah tersebut menunjukkan pemerintah belum memilih pendekatan represif sebagai first move.

Pendekatan persuasif dapat memberi kesempatan kepada penghuni atau pedagang untuk memahami alasan penataan. Pemerintah juga dapat menjelaskan risiko longsor, tujuan pembangunan bronjong, dan status lahan sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan. Komunikasi semacam ini penting untuk mengurangi resistensi.

Namun, pendekatan persuasif tetap membutuhkan timeline yang jelas. Tanpa batas waktu dan tindak lanjut, persoalan bangunan liar bisa simply berlarut-larut. Warga yang meminta penertiban tentunya membutuhkan kepastian mengenai kapan kawasan benar-benar akan ditata.

Penataan Villa Pamulang Bukan Kasus Pertama di Pamulang

Persoalan bangunan liar sebelumnya juga pernah menjadi perhatian di wilayah Kecamatan Pamulang. Pada Juni 2026, bangunan liar di jalur pipa gas kawasan Pamulang Permai dibongkar dalam kegiatan yang melibatkan Pertamina, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, serta unsur kecamatan. Penertiban dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan mengamankan infrastruktur vital.

Kasus tersebut menunjukkan pemerintah dan instansi terkait sebenarnya memiliki pengalaman melakukan penataan bangunan bermasalah di Pamulang. Namun, konteks Villa Pamulang berbeda karena berkaitan dengan bantaran Kali Angke dan kewenangan pengelolaan sungai. Mekanisme tindakan therefore bisa membutuhkan koordinasi lembaga yang berbeda.

Koordinasi menjadi particularly important karena Kali Angke berada dalam kewenangan BBWS. Pemkot Tangsel sendiri menyebut pembangunan bronjong hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dan bentuk konstruksinya dibatasi pada penanganan semi permanen. Hal yang sama dapat membuat penataan area sekitarnya memerlukan komunikasi lintas instansi.

Setelah persoalan bangunan liar kembali menjadi sorotan pada 8 September, perhatian sekarang tertuju pada tindak lanjut Pemkot Tangsel. Warga sudah menyampaikan keinginan agar bangunan dan pedagang liar ditertibkan. Pemerintah sebelumnya juga sudah meminta kecamatan dan kelurahan melakukan penataan.

Langkah berikutnya ideally berupa pendataan lengkap, penentuan status lahan, sosialisasi, serta jadwal penataan. Dengan mekanisme yang terbuka, penghuni bangunan, pedagang, pengurus lingkungan, dan warga sekitar dapat memahami proses yang berlangsung. Transparansi juga membantu menghindari munculnya tudingan bahwa ada pihak tertentu yang mendapatkan keuntungan dari penggunaan lahan.

Penataan yang clear juga penting agar bangunan tidak kembali bermunculan setelah proyek bronjong selesai. Kawasan bantaran dapat diarahkan menjadi area yang lebih aman dan mudah diakses untuk pemeliharaan sungai. Ultimately, tujuan akhirnya bukan sekadar membuat kawasan terlihat rapi tetapi mengurangi risiko bagi masyarakat.

Deretan bangunan liar di Villa Pamulang menjadi sorotan setelah warga meminta bangunan dan pedagang yang menempati area bantaran kali segera ditertibkan. Pengurus lingkungan juga disebut khawatir muncul tudingan bahwa RT/RW menyewakan lahan kepada pihak yang mendirikan bangunan. Isu tersebut muncul bersamaan dengan proyek pengendalian banjir dan longsor di sepanjang Kali Angke.

Pemkot Tangerang Selatan saat ini membangun bronjong sepanjang 164 meter dan parapet sekitar 145 meter dengan tinggi konstruksi mencapai sekitar lima meter di Villa Pamulang. Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan sudah meminta bangunan di pinggir sungai ditata dan mengingatkan agar kepentingan pribadi tidak mengalahkan kepentingan publik. Proyek tersebut ditargetkan selesai akhir 2026 untuk mengurangi ancaman longsor, jalan amblas, dan banjir.

Untuk saat ini, pemerintah memilih pendekatan komunikasi dengan warga sebelum penataan lebih lanjut. Belum ada informasi resmi dalam sumber yang tersedia mengenai jadwal pembongkaran seluruh bangunan yang dipersoalkan. So, next thing yang perlu ditunggu adalah langkah konkret Pemkot Tangsel dalam menentukan status bangunan sekaligus memastikan bantaran Kali Angke tidak kembali dipenuhi bangunan liar.

Referensi

Kompas.com, “Bangunan Liar Berjejer di Villa Pamulang, Pengurus RT/RW Khawatir Dituding Sewakan Lahan,” 8 September 2026.

Kompas.com, “Bantaran Kali Villa Pamulang Dipenuhi Bangunan dan Pedagang Liar, Warga Minta Ditertibkan,” 8 September 2026.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan, “Pemkot Tangsel Bangun Bronjong 164 Meter di Villa Pamulang, Antisipasi Banjir dan Longsor,” 3 September 2026.

detikNews, “Cegah Banjir-Longsor, Pemkot Tangsel Bangun Bronjong di Villa Pamulang,” 4 September 2026.

Teras Banten, “Turap dan Bronjong Sungai Dikebut, Pilar Ingatkan Bangunan Liar,” 2 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *