Ringkasan Cepat:
- Polresta Malang Kota memeriksa delapan siswa laki-laki berusia 13–15 tahun, kata Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin pada Minggu (27/9/2026).
- Dugaan kekerasan oleh mantan kepala sekolah berinisial MAH tercatat dalam empat laporan polisi tertanggal 25–26 September 2026.
- Pemkot Malang menonaktifkan MAH pada 25 September dan menunjuk pelaksana tugas. Proses hukum masih berjalan.
Malang, 28 September 2026 — Polresta Malang Kota memeriksa delapan siswa SMPN 18 Malang, usia 13–15 tahun. Mereka diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH. Peristiwa terjadi Kamis (24/9/2026) pagi di gerbang sekolah, dipicu persoalan seragam, dan kini tercatat dalam empat laporan polisi.
Mengapa Kasus SMPN 18 Malang Jadi Sorotan?

Kasus ini meledak lewat video amatir. Menurut ANTARA Jawa Timur, rekaman yang viral di Instagram memperlihatkan MAH menjewer dan beberapa kali menampar pipi seorang pelajar yang baru tiba di halaman sekolah.
Reaksi menyusul cepat. KalderaNews melaporkan ratusan pelajar menggelar aksi protes di lingkungan sekolah. Wali murid juga mendatangi sekolah untuk menuntut penjelasan.
Soal pemicu, laporan media belum seragam. Liputan6 menyebut masalahnya pakaian batik, padahal ada kelonggaran aturan. Media lain menulis seragam lurik atau baju adat. Redaksi akan memperbarui bagian ini setelah polisi merinci pemicunya.
Kasus ini menyentuh isu yang lebih besar: perlindungan anak di sekolah negeri. Polisi menegaskan hal itu dalam pernyataan resminya.
“Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan.”
— Ipda Lukman Sobhikin, Kasi Humas Polresta Malang Kota, dikutip Liputan6, 27 September 2026
Kronologi Peristiwa

| Waktu | Kejadian | Sumber |
| Kamis, 24/9/2026, sekitar 07.00 WIB | Dugaan penamparan di gerbang sekolah saat siswa berbaris menyalami kepala sekolah dan guru | Ketik |
| Setelah kejadian | Video amatir viral di Instagram | ANTARA Jatim |
| Jumat, 25/9/2026 | Mediasi dengan wali murid, kepala sekolah diberhentikan dari jabatan, dua laporan polisi dibuat | detik, Liputan6 |
| Sabtu, 26/9/2026 | Dua laporan tambahan masuk, Wali Kota Malang menunjuk Plt kepala sekolah | Liputan6, detik |
| Minggu, 27/9/2026 | Polisi memeriksa delapan korban dan sejumlah saksi, dua korban divisum | Liputan6, Memorandum |
Apa yang Dialami Korban?

Portal Ketik memuat rincian dari laporan salah satu korban. Saat gilirannya menyalami kepala sekolah, kerah bajunya diduga ditarik dan telinga kanannya dijewer. Setelah percakapan soal pakaian, pipi kirinya disebut ditampar dua kali dan bahunya didorong.
Korban mengaku sempat berpandangan kabur dan berjalan sempoyongan. Ia beristirahat di UKS, lalu dijemput keluarga. Ini masih keterangan pelapor, belum putusan pengadilan.
Polisi telah melakukan visum et repertum pada dua korban di RSUD dr Saiful Anwar Malang. Penyidik kini berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memperoleh hasil medisnya.
Reaksi dan Langkah Pemkot Malang

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memerintahkan penonaktifan MAH dan pemeriksaan sanksi disiplin ASN, menurut Malang Post. Pada Sabtu (26/9), ia menyebut Plt sudah ditunjuk agar kegiatan belajar tetap kondusif, seperti dikutip detik.
Pada Minggu (27/9), sang wali kota menegaskan status terbaru MAH kepada wartawan.
“Sudah kita nonaktifkan. Kita tangani SK pemberhentiannya.”
— Wahyu Hidayat, Wali Kota Malang, dikutip Blok-A, 27 September 2026
Menurut Wahyu, MAH untuk sementara masih berstatus guru, sedangkan Kepala SMPN 1 Malang menjadi pelaksana harian di SMPN 18.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Suwarjana menyebut keluhan tidak hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga dugaan tindakan verbal. Malang Post mencatat MAH meminta maaf secara terbuka saat mediasi dan mengakui perilakunya keliru.
Dinas Pendidikan juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk pendampingan psikologis bagi siswa. Soal kepegawaian, aturan ASN memang terus berkembang. BKN Juli lalu meluncurkan uji coba ASN bekerja dekat domisili, meski kebijakan itu tidak terkait langsung dengan kasus ini.
Bagaimana Proses Hukumnya?

Blok-A melaporkan perkara ini ditangani sebagai dugaan kekerasan terhadap anak menurut Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Liputan6 menambahkan kemungkinan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1).
Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, menyatakan seluruh laporan memuat substansi yang sama, yakni dugaan kekerasan fisik oleh mantan kepala sekolah.
Polisi juga membuka pintu bagi korban lain. Ipda Lukman menyatakan tidak menutup kemungkinan ada korban tambahan.
Dalam laporan yang dirujuk artikel ini, polisi belum mengumumkan penetapan tersangka. Polisi masih mendalami perkara berdasarkan fakta dan alat bukti. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi MAH.
Apa Selanjutnya?

Ada beberapa hal yang patut dipantau dalam beberapa hari ke depan:
- Hasil visum dua korban dari RSUD dr Saiful Anwar.
- Jadwal pemeriksaan terlapor dan kemungkinan penetapan status hukum.
- Ada tidaknya korban tambahan yang melapor.
- Keputusan SK pemberhentian MAH dari jabatan kepala sekolah dan sanksi disiplin ASN.
- Penunjukan kepala sekolah definitif dan kelanjutan pendampingan psikologis siswa.
FAQ
Berapa siswa SMPN 18 Malang yang diperiksa polisi?
Polresta Malang Kota memeriksa delapan siswa laki-laki berusia 13–15 tahun. Mereka melapor melalui empat laporan polisi pada 25–26 September 2026.
Siapa eks kepala sekolah yang dilaporkan?
Polisi menyebutnya dengan inisial MAH. Sejumlah media lokal menuliskan nama lengkapnya, tetapi artikel ini mengikuti penyebutan resmi polisi selama proses hukum berjalan.
Apakah kepala sekolah itu sudah dicopot?
Ya. Pemkot Malang memberhentikan MAH dari jabatan kepala sekolah pada 25 September 2026. Ia sementara berstatus guru, sementara SK pemberhentian diproses.
Artikel ini disusun oleh Bailey, editor di shiftmediaid, berdasarkan pernyataan resmi pejabat dan laporan media yang disebutkan di atas. Redaksi akan memperbarui artikel ini seiring perkembangan.
Sumber rujukan: Liputan6 · ANTARA Jatim · detikJatim · Malang Post · Ketik