shiftmediaid – Penggunaan sepeda listrik belakangan semakin mudah ditemukan di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Tangerang. Kendaraan yang awalnya banyak digunakan untuk berkeliling kompleks perumahan itu kini tidak jarang melaju di jalan raya bersama sepeda motor, mobil, bus, dan kendaraan besar lainnya.
Praktis, hemat energi, dan tidak membutuhkan bahan bakar menjadi beberapa alasan sepeda listrik semakin populer. Bentuknya juga relatif ringan sehingga dapat digunakan oleh berbagai kalangan, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak. Namun, tren tersebut mulai menimbulkan persoalan ketika sepeda listrik dipakai di jalur kendaraan bermotor yang padat.
Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang akhirnya mengambil langkah untuk memperketat pengawasan dan menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas penggunaan kendaraan tersebut.
Penertiban ini bukan berarti masyarakat sama sekali tidak boleh memiliki atau menggunakan sepeda listrik. Namun, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Sepeda listrik memiliki karakteristik, fasilitas keselamatan, dan area operasional yang berbeda dibandingkan sepeda motor listrik.
Sepeda Listrik Masih Banyak Digunakan di Jalan Raya
Fenomena sepeda listrik yang melaju di jalan umum sebenarnya bukan hal baru. Di sejumlah kawasan Tangerang, kendaraan tersebut masih terlihat digunakan untuk mengantar anak sekolah, berbelanja, menuju pasar, atau sekadar bepergian dalam jarak dekat.
Masalahnya, sebagian pengguna membawa sepeda listrik ke jalan raya yang dipenuhi kendaraan bermotor. Tidak sedikit pula pengendaranya merupakan anak-anak yang belum memahami aturan dan situasi lalu lintas secara matang.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sepeda listrik mempunyai perlindungan yang cukup minim. Pengendaranya berada langsung di ruang terbuka tanpa pelindung bodi kendaraan. Ketika terjadi benturan dengan sepeda motor atau mobil, risiko cedera serius menjadi lebih besar.
Satlantas Polresta Tangerang menyatakan pengawasan akan dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, serta penegakan aturan. Pendekatannya akan dimulai dengan langkah preventif agar masyarakat memahami alasan di balik pembatasan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Jadi, fokusnya bukan sekadar melakukan tindakan di lapangan, tetapi juga membangun awareness bahwa jalan raya bukan tempat yang aman bagi kendaraan dengan kemampuan dan spesifikasi terbatas.
Penertiban Dilakukan untuk Menekan Risiko Kecelakaan
Alasan utama penertiban sepeda listrik adalah faktor keselamatan. Jalan raya memiliki arus kendaraan yang lebih kompleks dibandingkan lingkungan perumahan atau kawasan wisata.
Pengendara sepeda listrik harus berhadapan dengan kendaraan yang melaju cepat, berpindah jalur, berbelok, dan berhenti secara tiba-tiba. Belum lagi keberadaan truk dan bus yang memiliki titik buta atau blind spot cukup luas.
Secara visual, sepeda listrik memang terlihat mirip dengan kendaraan roda dua biasa. Namun, kendaraan tersebut tidak selalu dilengkapi sistem pencahayaan, kaca spion, lampu sein, dan perlindungan keselamatan yang setara dengan sepeda motor.
Pengendara juga sering tidak menggunakan helm. Bahkan, ada sepeda listrik yang digunakan untuk membawa penumpang lebih dari satu orang. Situasi ini tentu sangat risky jika kendaraan dipakai di jalan dengan lalu lintas padat.
Polisi sebelumnya juga pernah mengingatkan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi memicu kecelakaan karena kendaraan tersebut tidak dirancang untuk beroperasi bebas di seluruh ruas jalan.
Karena itu, penertiban perlu dipahami sebagai langkah perlindungan. Pemerintah dan kepolisian tidak ingin popularitas sepeda listrik justru diikuti peningkatan jumlah korban kecelakaan, terutama dari kelompok anak-anak.
Ada Aturannya dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020

Penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar pengaturan kendaraan seperti sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, serta otopet.
Dalam aturan tersebut, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Artinya, status dan ruang operasionalnya tidak otomatis sama dengan sepeda motor listrik yang telah memenuhi ketentuan sebagai kendaraan bermotor.
Penggunaan kendaraan tertentu tersebut dibatasi pada lajur khusus dan kawasan tertentu. Dengan demikian, masyarakat tidak bisa menganggap sepeda listrik sebagai pengganti sepeda motor yang bebas digunakan untuk perjalanan di jalan raya.
Pengguna juga diwajibkan memperhatikan aspek keselamatan. Kendaraan harus memenuhi persyaratan tertentu, sementara pengendaranya perlu menggunakan perlengkapan keselamatan dan memahami tata cara berkendara.
Aturan tersebut dibuat bukan untuk menghambat perkembangan teknologi kendaraan listrik. Regulasi justru dibutuhkan agar inovasi transportasi baru dapat digunakan tanpa menciptakan risiko tambahan bagi pengguna maupun masyarakat lainnya.
Sepeda Listrik Boleh Digunakan di Kawasan Tertentu
Masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan sepeda listrik, tetapi lokasinya harus sesuai dengan aturan. Area yang dapat digunakan pada dasarnya mencakup lajur khusus dan kawasan tertentu yang tidak bercampur secara langsung dengan arus kendaraan bermotor berkecepatan tinggi.
Kawasan tersebut dapat berupa kompleks perumahan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum, wilayah perkantoran, atau area tertentu yang memang telah ditetapkan untuk penggunaan kendaraan listrik berkecepatan terbatas.
Penggunaan di area seperti ini relatif lebih aman karena kecepatan kendaraan lain biasanya rendah. Interaksi antara sepeda listrik dengan bus, truk, atau mobil yang melaju cepat juga lebih minim.
Namun, pengguna tetap tidak boleh mengabaikan keselamatan. Mengendarai sepeda listrik di dalam kompleks bukan berarti bebas membawa penumpang berlebihan, berkendara sambil memainkan ponsel, atau membiarkan anak-anak melaju tanpa pengawasan.
Peraturan tetap perlu dijalankan secara konsisten, baik oleh pengguna maupun orang tua yang memberikan sepeda listrik kepada anaknya.
Orang Tua Perlu Lebih Aktif Mengawasi Anak
Salah satu persoalan yang paling sering menjadi perhatian adalah penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak. Kendaraan ini terkadang dianggap sebagai mainan karena bentuknya kecil dan kecepatannya tidak setinggi sepeda motor.
Padahal, sepeda listrik tetap merupakan kendaraan bergerak yang dapat menimbulkan kecelakaan. Anak-anak mungkin belum mampu memperkirakan jarak pengereman, membaca pergerakan kendaraan lain, atau mengambil keputusan dengan cepat ketika menghadapi situasi darurat.
Membiarkan anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya bukan hanya berisiko bagi anak tersebut, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya. Pengemudi mobil atau sepeda motor dapat terkejut dan melakukan manuver mendadak saat seorang anak tiba-tiba berpindah jalur.
Orang tua perlu memastikan sepeda listrik hanya digunakan di tempat yang aman. Pengawasan juga tidak cukup dilakukan dari jauh. Anak harus diberikan pemahaman mengenai penggunaan helm, batas kecepatan, larangan membawa terlalu banyak penumpang, dan pentingnya memperhatikan kondisi sekitar.
Membeli kendaraan listrik untuk anak seharusnya diikuti tanggung jawab untuk memastikan penggunaannya tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Bedakan Sepeda Listrik dengan Motor Listrik
Masih banyak masyarakat yang menganggap sepeda listrik dan sepeda motor listrik sebagai kendaraan yang sama. Padahal, keduanya mempunyai kategori dan ketentuan berbeda.
Sepeda listrik umumnya memiliki pedal dan motor listrik dengan kemampuan terbatas. Penggunaannya diarahkan untuk lajur khusus atau kawasan tertentu.
Sementara itu, sepeda motor listrik merupakan kendaraan bermotor yang harus memenuhi persyaratan teknis, registrasi, identifikasi kendaraan, serta ketentuan administrasi lalu lintas. Pengendaranya juga harus memenuhi persyaratan seperti memiliki surat izin mengemudi sesuai ketentuan.
Perbedaan ini penting dipahami karena bentuk sepeda listrik modern terkadang dibuat menyerupai skuter atau sepeda motor. Akibatnya, pemilik merasa kendaraannya aman dan legal untuk digunakan di seluruh jalan umum.
Padahal, tampilan fisik tidak otomatis menentukan status hukumnya. Masyarakat perlu memeriksa spesifikasi, dokumen, dan kategori kendaraan sebelum menggunakannya di jalan raya.
Sosialisasi Harus Diikuti Penyediaan Ruang Aman
Penertiban sepeda listrik merupakan langkah penting, tetapi kebijakan tersebut juga perlu diikuti sosialisasi yang konsisten. Banyak pengguna mungkin belum mengetahui bahwa kendaraan mereka tidak dirancang untuk digunakan bebas di jalan raya.
Informasi mengenai kawasan yang diperbolehkan, persyaratan keselamatan, dan perbedaan antara sepeda listrik dengan motor listrik harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Pemerintah daerah juga dapat mempertimbangkan penyediaan jalur khusus yang lebih aman. Tren kendaraan listrik berukuran kecil kemungkinan akan terus berkembang seiring kebutuhan masyarakat terhadap moda transportasi praktis dan ramah lingkungan.
Apabila ruang aman tidak tersedia, konflik antara inovasi transportasi dan keselamatan jalan akan terus terjadi. Karena itu, penegakan aturan sebaiknya berjalan beriringan dengan pembangunan fasilitas yang relevan.
Masyarakat mendapatkan kepastian mengenai tempat yang boleh digunakan, sementara aparat dapat lebih tegas menindak penggunaan di lokasi yang berbahaya.
Rencana Polresta Tangerang menertibkan sepeda listrik di jalan raya seharusnya tidak langsung dipandang sebagai larangan terhadap kendaraan ramah lingkungan.
Langkah tersebut lebih tepat dipahami sebagai upaya mengembalikan penggunaan sepeda listrik ke fungsi dan area yang sesuai. Kendaraan ini tetap dapat menjadi pilihan mobilitas praktis untuk jarak dekat, selama digunakan di kawasan yang aman dan mengikuti aturan.
Masyarakat perlu menyadari bahwa jalan raya memiliki risiko tinggi. Kendaraan kecil dengan perlindungan terbatas akan sangat rentan jika bercampur dengan arus mobil, sepeda motor, bus, dan truk.
Di sisi lain, orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak. Jangan sampai kendaraan yang dibeli untuk hiburan atau mobilitas justru menjadi sumber bahaya.
Pada akhirnya, teknologi transportasi akan terus berkembang. Namun, prinsip keselamatan tidak boleh dianggap old school atau sekadar formalitas. Kendaraan boleh semakin modern, tetapi cara menggunakannya tetap harus responsible.
Referensi
ANTARA Banten, “Pemakai Sepeda Listrik di Jalan Raya Tangerang Bakal Ditertibkan,” 29 Juli 2026.
TangerangNews, “Marak Kecelakaan, Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya Tangerang Bakal Ditertibkan Polisi,” 31 Juli 2026.
Tribrata News Polri, “Polisi Imbau Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya.”
JDIH Kementerian Perhubungan, “Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.”
Korlantas Polri, “Pengguna Sepeda Listrik Wajib Tahu! Ini Aturan yang Harus Dipatuhi,” 20 Mei 2026.